Desa Watutumou Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara
1.1. Kondisi Desa
1.1.1. Sejarah Desa
Sejarah terbentuknya desa Watutumou yaitu dicetuskan Pada tahun 1986, yaitu terjadinya pemekaran desa, dari desa induk yaitu desa Maumbi, dan telah disetujui dan Sahkan sebagai desa Persiapan melalui Pemerintah Kabupatan Minahasa (pada waktu itu), dan pada saat itu diangkat sebagai Hukum tua yaitu Bpk. Rotinsulu Dumanauw.
Setelah setahun masa desa persiapan Watutumou, maka pada tahun 1987 ditetapkan sebagai Desa Watutumou Kecamatan Airmadidi (Definitif) dan ditunjuk sebagai Hukum tua pada waktu itu adalah Bpk. Lontoh B. Rimporok, dengan pembagian pemerintahan wilayah desa (dusun) sebanyak 9 Dusun.
Pada tahun 1991, malalui pemerintah Kabupaten menetapkan penggantian Hukum-Tua melalui pemilihan secara demokratis, dengan membentuk panitia pemilihan Hukum tua Watutumou Periode 1991 - 1996, dan pada waktu itu terpilih sebagai Hukum tua yaitu Bpk. JHP. Manewus. Pada tahun 1992 terjadi penggantian Hukum tua, atas keputusan pemerintah Kabupaten Minahasa, melalui Kecamatan Airmadidi sebelum berakhirnya masa jabatan Hukum tua.
Melalui Surat Keputusan dari Pemerintah Kabupaten Minahasa menunjuk Ibu Lily Ransun – Kalengkongan, sebagai Pejabat Hukum tua Watutumou terhitung mulai tahun 1992 s/d. Pemilihan Hukum tua yang baru nanti.
Pada tahun 1999, Pemerintah Kabupaten Minahasa membentuk Badan Perwakilan Desa (BPD) sesuai Peraturan Pemerintah pusat untuk seluruh Desa di Indonesia. Dan di desa Watutumou dibentuk BPD dan dari hasil pemilihan secara langsung, maka terpilih 13 Anggota BPD yang di ketuai oleh Bpk. B.J. Kekung, SH, untuk masa periode 1999 s/d. 2006.
Setelah itu BPD desa Watutumou membentuk Panitia Pemilihan Hukum tua Watutumou, dan pada bulan September 2000, dari hasil pemilihan secara langsung, maka terpilih Bpk. Drs. Rivino Dondokambey, sebagai Hukum tua Watutumou (Periode 2000 s/d. 2006) dengan wilayah pemerintahan desa 17 dusun.
Pada tahun 2003, terjadi Pemekaran wilayah Kabupaten/Kecamatan, menjadi Kabupaten Minahasa Utara dengan wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Kalawat. Dan pada tahun itu juga ditetapkan yaitu : Kepala Desa menjadi Hukum Tua, wilayah Dusun menjadi Jaga yang dipakai sampai dengan saat ini.
Pada tahun 1991, malalui pemerintah Kabupaten menetapkan penggantian Hukum-Tua melalui pemilihan secara demokratis, dengan membentuk panitia pemilihan Hukum tua Watutumou Periode 1991 - 1996, dan pada waktu itu terpilih sebagai Hukum tua yaitu Bpk. JHP. Manewus. Pada tahun 1992 terjadi penggantian Hukum tua, atas keputusan pemerintah Kabupaten Minahasa, melalui Kecamatan Airmadidi sebelum berakhirnya masa jabatan Hukum tua.
Melalui Surat Keputusan dari Pemerintah Kabupaten Minahasa menunjuk Ibu Lily Ransun – Kalengkongan, sebagai Pejabat Hukum tua Watutumou terhitung mulai tahun 1992 s/d. Pemilihan Hukum tua yang baru nanti.
Pada tahun 1999, Pemerintah Kabupaten Minahasa membentuk Badan Perwakilan Desa (BPD) sesuai Peraturan Pemerintah pusat untuk seluruh Desa di Indonesia. Dan di desa Watutumou dibentuk BPD dan dari hasil pemilihan secara langsung, maka terpilih 13 Anggota BPD yang di ketuai oleh Bpk. B.J. Kekung, SH, untuk masa periode 1999 s/d. 2006.
Setelah itu BPD desa Watutumou membentuk Panitia Pemilihan Hukum tua Watutumou, dan pada bulan September 2000, dari hasil pemilihan secara langsung, maka terpilih Bpk. Drs. Rivino Dondokambey, sebagai Hukum tua Watutumou (Periode 2000 s/d. 2006) dengan wilayah pemerintahan desa 17 dusun.
Pada tahun 2003, terjadi Pemekaran wilayah Kabupaten/Kecamatan, menjadi Kabupaten Minahasa Utara dengan wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Kalawat. Dan pada tahun itu juga ditetapkan yaitu : Kepala Desa menjadi Hukum Tua, wilayah Dusun menjadi Jaga yang dipakai sampai dengan saat ini.
Dan pada tahun 2004 terjadi pemekaran desa Watutumou menjadi 3(tiga desa yaitu : Desa Watutumou (Watutumou – I), Desa Watutumou – II dan Desa Watutumou – III, sehingga luas wilayah desa Watutumou semakin kecil menjadi +717,5 ha dengan wilayah pemerintahan 11 jaga.
Pada tahun 2006 oleh BPD, dibentuk lagi Panitia Pemilihan Hukum Tua Watutumou untuk periode 2006 s/d. 2012, dan pada bulan Agustus 2012 pemilihan Hukum Tua Watutumou dilaksanakan, dan terpilih sebagai Hukum Tua adalah Bpk. BOOY KODOATI dengan wilayah pemerintahan 14 Jaga yang ada pada saat ini.
1.1.2. Demografi
a. Letak dan Luas Wilayah
Desa Watutumou adalah salah satu desa dari wilayah Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara yang terletak 4 km dari kota kecamatan. Desa Watutumou mempunyai luas wilayah seluas ± 717.5 hektar.
Desa Watutumou adalah salah satu desa dari wilayah Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara yang terletak 4 km dari kota kecamatan. Desa Watutumou mempunyai luas wilayah seluas ± 717.5 hektar.
Desa Watutumou Berbatasan dengan :
Sebelah Utara : Desa Paniki Atas dan Desa Matungkas
Sebelah Selatan : Desa Kuwil dan Desa Sawangan
Sebelah Timur : Desa Kolongan, Desa Kolongan Tetempangan, Desa Watutumou II, Desa Watutumou III dan Kawangkoan Baru
Sebelah Barat : Desa Maumbi
b. Iklim
Iklim Desa Watutumou, sebagaimana desa-desa lain di wilayah Indonesia mempunyai iklim kemarau dan penghujan dengan curah hujan 1500-2500 mm, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Watutumou Kecamatan Kalawat.
1.1.3. Keadaan Sosial
a. Jumlah Penduduk
Desa Watutumou mempunyai penduduk 3054 jiwa tahun 2017 yang tersebar dalam 14 wilayah Jaga. Secara rinci jumlah penduduk dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Daftar 1: Jumlah Penduduk
Jaga. Jumlah Jiwa (L-P). Total. Jumlah KK
Jaga. Jumlah Jiwa (L-P). Total. Jumlah KK
I . L= 98. P= 91. Total= 189. KK= 62
II. L= 94. P= 91. Total= 185. KK= 60
III. L= 102. P= 126. Total= 228. KK= 65
IV. L= 100. P= 112. Total= 212. KK= 66
V. L= 137. P= 150. Total= 287. KK= 89
VI. L= 89. P= 90. Total= 179. KK= 54
VII. L= 109. P= 121. Total= 230. KK= 68
VIII. L= 136. P= 140 . Total= 276. KK= 74
IX. L= 118. P= 106. Total= 224. KK= 60
X. L= 133. P= 98. Total= 231. KK= 86
XI. L= 151. P= 155. Total= 306. KK= 75
XII. L= 104. P= 107. Total= 211. KK=61
XIII. L= 28. P= 38. Total=66. KK= 18
XIV. L= 118. P= 112. Total= 230. KK= 66
Jumlah. L= 1517. P= 1537. Total= 3054. KK= 905
b. Tingkat Pendidikan
Pendidikan adalah satu hal penting dalam memajukan tingkat kesadaran masyarakat pada umumnya dan tingkat perekonomian pada khususnya. Dengan tingkat pendidikan yang tinggi maka akan mendongkrak tingkat kecakapan. Tingkat kecakapan juga akan mendorong tumbuhnya ketrampilan kewirausahaan. Dan pada gilirannya mendorong munculnya lapangan pekerjaan baru. Dengan sendirinya akan membantu program pemerintah untuk pembukaan lapangan kerja baru guna mengatasi pengangguran. Pendidikan biasanya akan dapat mempertajam sistimatika pikir atau pola pikir individu, selain itu mudah menerima informasi yang lebih maju. Dalam rangka memajukan pendidikan, Desa Kolongan akan secara bertahap merencanakan dan mengganggarkan bidang pendidikan baik melalui dana desa dan swadaya masyarakat dan sumber-sumber dana yang sah lainnya.
Tingkat Pendidikan masyarakat Desa Watutumou, seperti pada tabel berikut:
Tingkat Pendidikan masyarakat Desa Watutumou, seperti pada tabel berikut:
Daftar 2 : Tingkat Pendidikan
Tingkat Pendidikan (Jumlah)
Belum sekolah, TK/PAUD (orang)
Sekolah Dasar (orang)
SMP (orang)
SMA/SMK (orang)
D1 - D4 (orang)
S1 – S3 (orang)
c. Sarana Prasarana Umum
Kondisi sarana dan umum desa Watutumou tergambar pada tabel berikut:
Daftar 3 : Sarana / Prasarana Desa Watutumou
No. Sarana= Jenis Bangunan. (Jumlah)
1. Umum/Pemerintah= Kantor desa(1), Balai desa(1)
2. Kesehatan Puskesmas Polindes= Pustu(1)
3. Pendidikan= PAUD(1), TK(1), SD(1), SMP(-), SMA(-)
4. Keagamaan= Gereja(7), Masjid(1)
1.1.4. Keadaan Ekonomi
a. Mata Pencaharian
Secara umum kondisi perekonomian desa Watutumou di topang oleh beberapa mata pencaharian warga masyarakat dan dapat teridentifikasi kedalam beberapa bidang mata pencaharian.
Daftar 4: Perkembangan Jumlah Penduduk Desa Watutumou Menurut Mata Pencaharian
N0 Pekerjaan (Jumlah)
1 Petani (110)
2 Nelayan (-)
3 Peternak (4)
4 Buruh (82)
5 ASN (119)
6 Karyawan Swasta (376)
7 TNI/POLRI (16)
8 Wiraswasta (125)
9 Sopir/Ojek (47)
10 Pensiunan (24)
11 Lain-lain (199)
JUMLAH (1325)
b. Pola Penggunaan Tanah
Penggunaan tanah di Desa Watutumou sebagian besar diperuntukan untuk tanah pertanian dan perkebunan sedangkan sisanya tanah kering yang merupakan bangunan dan fasilitas-fasilitas lainnya.
Daftar 5: Pola Tata Guna Lahan desa Watutumou
No. Lahan= Luas (ha)
1. Tanah Sawah= (24.5)
2. Perkampungan/pemukiman= (62.5)
3. Perkebunan/Pertanian= (630.5)
1.2. Kondisi Pemerintahan Desa
Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di sektor pemerintahan umum, desa Watutumou secara rutin memberikan pelayanan dengan membuat surat-surat seperti Surat keterangan Penduduk, Surat Keterangan usaha dan lain-lain kepada warga masyarakat desa maupun pihak lain yang membutuhkan pembuatan surat di desa Watutumou.
Dalam hal melayani masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, di desa Watutumou belum tersedia pasar desa. Ketentraman dan ketertiban desa menjadi prioritas desa Watutumou. Hal itu dikarenakan dengan terjaminnya ketentraman dan ketertiban wilayah akan berdampak pula dengan kondisi perekonomian masyarakat, kerukunan/kegotong royongan, dan kehidupan yang layak bagi masyarakat desa Watutumou dan sekitarnya. Kesemuanya itu akan berdampak positif terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan di desa Watutumou.
1.2.1. Pembagian Wilayah Desa
Wilayah Desa Watutumou terbagi atas 14 (Empat belas) Jaga dengan pola pemukiman terkumpul di daratan perkampungan yang memanjang dari timur ke barat. Desa Watutumou termasuk desa yang yang mempunyai potensi Industri, Perdagangan, Pertanian, Perkebunan dan Perikanan.
1.2.2. Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Desa Watutumou menganut sistem kelembagaan Pemerintahan dengan pola maksimal yang selengkapnya sebagai berikut:
Nama-Nama Perangkat Pemerintahan Desa Watutumou
No. Nama (Jabatan)
1. Booy Kodoati (Hukum Tua)
2. Stenly Pusung, S.Kom (Sekretaris Desa)
3. Drs. Andries Kaunang (Kaur Pemerintahan)
4. Jantje Paulus (Kaur Pembangunan)
5. Marthen Dumanauw (Kaur Keuangan)
6. Agusta Alouw (Kaur Kesra)
7. Jein Dungus (Kaur Umum)
8. Bertje Korobu (Ka. Jaga Polisi)
9. Johnny Languyu (Pengukur Tanah)
10. Yosep Wewengkang (Pamong Tani)
11. Sugiono (Kepala Jaga I)
12. Diana Mutia Potu (Kepala Jaga II)
13. Marsye Sangeroki (Kepala Jaga III)
14. Seska Rampengan (Kepala Jaga IV)
15. Alex Rondonuwu (Kepala Jaga V)
16. Bastian Rondonuwu (Kepala Jaga VI)
17. Joutje Roeroe (Kepala Jaga VII)
18. Mokalew Montung (Kepala Jaga VIII)
19. Derek Sasue (Kepala Jaga IX)
20. Rudy Korobu (Kepala Jaga X)
21. Charlis Mangolo (Kepala Jaga XI)
22. Danny Ch. Saerang (Kepala Jaga XII)
23. Josias Tampubolon (Kepala Jaga XIII)
24. Marie Poluakan (Kepala Jaga XIV)
25. Yenni Lambonan (Meweteng Jaga I)
26. Robert Z. Dumanauw (Meweteng Jaga II)
27. Meidy Tinungki (Meweteng Jaga III)
28. Marillin Matitaputty (Meweteng Jaga IV)
29. Anie Kodoati (Meweteng Jaga V)
30. Dike R. Kawengian (Meweteng Jaga VI)
31. Ruddy Mamesa (Meweteng Jaga VII)
32. Yuke Pelealu (Meweteng Jaga VIII)
33. Syane Sandala (Meweteng Jaga IX)
34. Junias Nicodemus (Meweteng Jaga X)
35. Verny Turangan (Meweteng Jaga XI)
36. Joula Beitje Wajong (Meweteng Jaga XII)
37. Norton Sumakud (Meweteng Jaga XIII)
38. Denny Ch. Rawung (Meweteng Jaga XIV)
Nama-nama Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
No Nama (Jabatan)
01 Dr. Friend Anis, SH, MSi (Ketua)
02 Drs. Johny Kalengkongan (Wakil Ketua)
03 Fince Ani Soleman (Sekretaris)
04 Drs. Jhonly Sepang (Anggota)
05 Arnold Rondonuwu (Anggota)
06 Fientje Josephien Rimporok (Anggota)
07 Robert Berty Sanger, SH (Anggota)
08 Jootje Rambi (Anggota)
09 Drs. Dicky Rumagit, MSi (Anggota)
10 Drs. Syarifudin Usman (Anggota)
11 Agust Watupongoh (Anggota)
Nama-nama Anggota TP PKK Inti Desa Watutumou
No Nama (Jabatan)
01 Delfie Nangon (Ketua TP PKK)
02 Joula Wajong (Sekretaris)
03 Marlin Sandako (Bendahara)
-"VISI DAN MISI DESA WATUTUMOU"-
1. Visi
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Watutumou ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Watutumou seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan di atas Visi Desa Watutumou adalah:
“MENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA DAN MENGGALI SUMBER DAYA ALAM MENUJU MASYARAKAT YANG MAJU, AMAN DAN RELIGIUS”
2. Misi
Selain penyusunan visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas misi. Pernyataan visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan/dikerjakan. Sebagaimana penyusunan visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Watutumou, sebagaimana proses yang dilakukan maka misi Desa Watutumou adalah:
“MISI”
1. MENINGKATKAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG KANTOR DESA.
2. MEMBANGUN DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
3. MENINGKATKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
4. MELESTARIKAN DAN MEMANFAATKAN SUMBER DAYA ALAM SERTA KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
5. MENINGKATKAN PEMANFAATAN LAHAN PERTANIAN, PETERNAKAN DAN PERIKANAN
6. MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
7. MENINGKATKAN PENDAPATAN USAHA KECIL MASYARAKAT (HOME INDUSTRY)
8. MENINGKATKAN SARANA DAN PRASARANA JALAN DESA/LORONG/JALAN SETAPAK TERMASUK JALAN KE PEKUBURAN
9. MENINGKATKAN SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA
10. MEMANFAATKAN ALOKASI DANA DESA (ADD) SESUAI DENGAN SARANA PERUNTUKANNYA
11. MELAKSANAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
12. MENINGKATKAN HUBUNGAN KERJASAMA YANG HARMONIS DENGAN BPD SEBAGAI MITRA PEMERINTAHAN DESA
13. MEMBANGUN KERJASAMA DENGAN PIHAK SWASTA DAN STAKEHOLDER DALAM MENGEMBANGKAN POTENSI DESA/PENDAPATAN ASLI DESA (PAD)
14. MELESTARIKAN DAN MENJADIKAN “BATU BERTUMBUH” (WATUTUMOU) SEBAGAI OBJEK WISATA.
-"PROGRAM PEMBANGUNAN DESA"-
1. POTENSI
Guna menyusun program pembangunan desa Watutumou, perlu diketahui peta permasalahan dan potensi di desa. Dengan diketahuinya Peta permasalahan dan potensi, maka program pembangunan desa Watutumou disusun dengan menjabarkan langkah langkah pelaksanaan visi dan misi Desa dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, aturan dan regulasi yang berlaku, kondisi, masalah dan potensi serta kemampuan desa, dan penentuan prioritas program yang disesuaikan dengan fungsi dan urusan pemerintahan, sehingga dapat dirumuskan skala prioritas penanganan masalah dan pilihan-pilihan tindakan.
1.1. Potensi Sumber Daya Alam
Desa Watutumou merupakan salah satu dari 12 desa yang berada di Kecamatan Kalawat. Secara topografi merupakan Dataran rendah . Wilayah Desa Watutumou yang beriklim tropik basah sehingga mendukung kegiatan masyarakat dalam bidang pertanian, dengan catatan di kelola secara baik. Potensi di bidang pertanian, Perikanan dan Peternakan merupakan potensi unggulan yang terdapat di Desa Watutumou. Komoditas hasil pertanian, Perikanan dan peternakan seperti padi, jagung, palawija, Ternak Ayam/Bebek, Sapi, babi dan Ikan Nila/Mujair/Mas sangat menjanjikan jika di kelola dengan baik.
Selain itu masih banyak sumber daya alam yang masih bisa digali dan dikembangkan , yang diantaranya :
Lahan Pertanian yang masih bisa ditingkatkan produktifitasnya apabila ditunjang dengan pengelolaan yang menggunakan teknologi modern.
Wilayah yang merupakan daerah industri sehingga membutuhkan perhatian dengan membuka jalur pemasaran dan bantuan permodalan.
1.2. Sumber Daya Manusia
Potensi Sumber Daya Manusia yang ada di Desa Watutumou masih perlu digali, berbagai tenaga trampil di bidang pertanian, Peternakan, perikanan, Pertukangan, perbengkelan, dan teknologi dan informasi serta lainnya merupakan modal bagi pembangunan ekonomi dan pertanian, namun potensi ini belum bisa dimaksimalkan. Desa Watutumou dengan populasi jumlah penduduk yang cukup besar mencapai 3346 jiwa merupakan potensi sumber daya manusia yang menguntungkan jika di kelola dengan baik.
Secara ringkas potensi yang ada di Desa Watutumou adalah sebagai
berikut :
1. Adanya Sarjana lulusan perguruan tinggi dari berbagai lulusan.
Ini merupakan modal SDM yang baik untuk memegang peranan di berbagai jenis pekerjaan
2. Sumber daya Usia produktif baik laki-laki maupun perempuan.
Jumlah penduduk yang besar merupakan potensi yang besar pula bagi ketersediaan tenaga kerja di Desa Watutumou apabila diiringi dengan peningkatan kualitas SDM, maka akan menjadi salah satu kekuatan pembangunan.
3. Adanya berbagai jenis sektor usaha yang berkembang di desa Watutumou, seperti perdagangan, jasa keuangan dan jasa lainnya yang tumbuh pesat di desa Watutumou.
4. Adanya kader kesehatan posyandu di setiap Jaga yang bisa menunjang taraf kesehatan warga dan mengurangi resiko kematian disaat melahirkan.
5. Unsur kelembagaan yang sudah lengkap mulai dari Perangkat Desa, BPD, LPMD, PKK, Posyandu, Kelompok tani dan BUMDes.
6. Hasil pembangunan sebagai modal dasar
Hasil-hasil pembangunan baik fisik maupun non fisik yang telah dicapai oleh Pemerintah Desa selama ini dapat dijadikan sebagai modal dasar bagi tahapan pembangunan selanjutnya.
7. Adanya potensi sumber daya alam dan sumber potensi ekonomi lainnya.
Potensi sumber daya alam dan potensi ekonomi yang ada di Desa Watutumou terutama dibidang pertanian, yang dapat dikembangkan untuk pembangunan Desa masa kini dan masa yang akan datang.
8. Budaya Keterbukaan
Adanya budaya keterbukaan masyarakat Watutumou akan menjadi bekal kejujuran serta mau menghargai dan pendapat pihak lain yang bersifat konstruktif.
9. Rasa persaudaan dan persamaan
Terpeliharanya rasa persatuan dan kesatuan masyarakat Watutumou baik yang berada di daerah maupun luar daerah (merantau), menandakan masyarakat memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Hal ini sangat penting untuk membangun kekuatan rakyat dalam rangka mewujudkan pembangunan.
10. Kehidupan yang religius
Kehidupan religius yang sudah terbangun dalam diri masyarakat Desa Watutumou dapat menjadi peranan yang central dalam pembangunan, dan mejadi landasan moral dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kemasyarakatan.
11. Ketersediaan lahan
Desa Watutumou memliki lahan pertanian yang subur dan cukup luas yang dapat digunakan untuk memajukan desa. Untuk itu pengelolaannya masih perlu dioptimalkan dan diolah dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
😇 THANK YOU and
GOD BLESS YOU 😇
Terimakasih untuk informasinya. Sangat membantu sekali untuk mencari informasi tentang Desa Watutumou
BalasHapus