Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

Desa Watutumou Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara

Gambar
-"GAMBARAN UMUM KONDISI DESA"- 1.1. Kondisi Desa 1.1.1. Sejarah Desa Sejarah terbentuknya desa Watutumou yaitu dicetuskan Pada tahun 1986, yaitu terjadinya pemekaran desa, dari desa induk yaitu desa Maumbi, dan telah disetujui dan Sahkan sebagai desa Persiapan melalui Pemerintah Kabupatan Minahasa (pada waktu itu), dan pada saat itu diangkat sebagai Hukum tua yaitu Bpk. Rotinsulu Dumanauw. Setelah setahun masa desa persiapan Watutumou, maka pada tahun 1987 ditetapkan sebagai Desa Watutumou Kecamatan Airmadidi (Definitif) dan ditunjuk sebagai Hukum tua pada waktu itu adalah Bpk. Lontoh B. Rimporok, dengan pembagian pemerintahan wilayah desa (dusun) sebanyak 9 Dusun. Pada tahun 1991, malalui pemerintah Kabupaten menetapkan penggantian Hukum-Tua melalui pemilihan secara demokratis, dengan membentuk panitia pemilihan Hukum tua Watutumou Periode 1991 - 1996, dan pada waktu itu terpilih sebagai Hukum tua yaitu Bpk. JHP. Manewus. Pada tahun 1992 terjadi peng...